Angelina Dicegah ke Luar Negeri Satu Tahun

Angelina Sondakh Setelah Selesai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencegahan terhadap anggota DPR Angelina Sondakh dan I Wayan Koster untuk berpergian ke luar negeri tertanggal 3 Februari 2012. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.

Permintaan cegah KPK atas Angelina dan Koster itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurut Denny, permintaan KPK terkait pencegahan Angelina Sondakh dan Wayan Koster berlaku selama satu tahun.

“Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad tertanggal 3 Februari 2012, meminta dilakukan pencegahan keluar negeri selama setahun kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster,” kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Jumat 3 Februari 2012.

Surat permintaan pencegahan atas dua anggota Badan Anggaran DPR itu adalah dalam rangka penyidikan kasus di KPK. “Kami langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini,” ujar Denny. (eh)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024