- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencegahan terhadap anggota DPR Angelina Sondakh dan I Wayan Koster untuk berpergian ke luar negeri tertanggal 3 Februari 2012. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.
Permintaan cegah KPK atas Angelina dan Koster itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurut Denny, permintaan KPK terkait pencegahan Angelina Sondakh dan Wayan Koster berlaku selama satu tahun.
“Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad tertanggal 3 Februari 2012, meminta dilakukan pencegahan keluar negeri selama setahun kepada Angelina Sondakh dan I Wayan Koster,” kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Jumat 3 Februari 2012.
Surat permintaan pencegahan atas dua anggota Badan Anggaran DPR itu adalah dalam rangka penyidikan kasus di KPK. “Kami langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini,” ujar Denny. (eh)