Naik Jabatan, PNS Lapor Kekayaan Dulu

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mewajibkan PNS melaporkan harta kekayaannya, sebagai  salah satu dasar dalam promosi jabatan dan kenaikan pangkat.

Kebijakan itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB No 1 tahun 2012, pimpinan instansi pemerintah diminta proaktif mencari informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar pada tanggal 31 Januari 2012 disampaikan ke para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, Para Kepala LPNK, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Mulai Lelah, Lin Jarvis Resmi Tinggalkan Tim Yamaha MotoGP

“Kalau ada temuan dari PPATK mengenai rekening tidak wajar calon pejabat khususnya eselon I dan II, maka promosinya akan ditunda. Bahkan tidak menutup kemungkinan, akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 28 Februari 2012.

Dalam Surat Edaran juga disebutkan pimpinan instansi pemerintah diminta untuk aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan/aliran dana tidak wajar.

“Namun para menteri, gubernur, bupati/walikota dan seluruh pimpinan instansi pemerintah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK,” ujarnya.

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN dan RB Herry Yana Sutisna menambahkan, selain kewajiban melaporkan harta kekayaannya, ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan. Salah satunya adalah aparatur negara dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek, penertiban rekening penampungan sementara (escrow account), penerapan system whistle blower. Untuk pekerjaan yang tidak selesai setahun dilaksanakan bertahap (multi years), pengajuan APBN/D – perubahan harus melalui evaluasi serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dari tahun 2003 hingga Januari 2012 tercatat sebanyak 10.587.703 laporan yang masuk ke PPATK. “Dalam bulan Januari 2012 saja, tercatat ada 282.700 laporan yang masuk ke PPATK,” tambahnya.

Dijelaskan, dari laporan yang masuk tersebut, setelah dianalisis 1.890  di antaranya disampaikan ke aparat penegak hukum (penyidik). "Terkait dengan promosi jabatan eselon I, sudah ada permintaan informasi transaksi keuangan untuk 53 nama,” ujarnya. Padahal, surat edarannya baru diteken tanggal 31 Januari 2012.

Hasil Analisis (tidak termasuk hasil pemeriksaan) yang disampaikan ke penyidik sampai Januari 2012 sebanyak 1.890 yang terkait dengan 3.999 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Khusus bulan Januari 2012, lanjut Yusuf, hasil analisis yang disampaikan ke penyidik  sebanyak 17, yang terkait dengan 58 LTKM. (umi)

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga
Kiper Inter Milan berdarah Indonesia, Emil Audero Mulyadi

Didekati Erick Thohir, Emil Audero Punya Statistik Mentereng di Serie A

Kiper Inter Milan, Emil Audero Mulyadi dikabarkan menjadi target selanjutnya naturalisasi Timnas Indonesia. Hal tersebut terungkap di akun Instagram Erick Thohir.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024