Pengacara: Anas Tak Terkait Kasus Wisma Atlet

Anas Urbaningrum (kanan) dan Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • Flickr

VIVAnews - Pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen, menegaskan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak terlibat dalam kasus wisma atlet. Sebabnya, tidak ada satu pun keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan yang menyudutkan Anas.

"Sudah 14 saksi di persidangan, tidak ada yang menyebut Pak Anas menyuruh mereka melakukan apapun," kata Patra di Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

Menurut Patra, dalam persidangan tidak pernah ada kesaksian yang menyebut Anas mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang proyek wisma atlet. Walau Nazaruddin mengklaim Anas yang menyuruh, namun keterangan saksi lainnya justru secara jelas menyatakan bahwa mereka disuruh oleh Nazaruddin.

Selain itu, lanjut Patra, dalam persidangan juga tidak ada keterangan yang menyebutkan Anas menerima aliran suap dalam pemenangan PT DGI dalam proyek wisma atlet. "Secara hukum, tidak sebiji sawi pun yang menunjukkan Anas Urbaningrum terlibat. Bahkan untuk menjadi saksi dalam kasus itu pun, Anas tidak relevan," ujarnya.

Patra pun menjelaskan mengenai kepemilikan saham di PT Permai Group. Menurutnya, tidak pernah ada rapat pemegang saham untuk peralihan saham yang menyebut Anas sebagai pemilik saham.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

"Misalnya dalam aturan hukum, peralihan saham mesti dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sementara dari keterangan di persidangan, itu tidak ada. Jadi jangan asal menuduh," ujar Patra.

Selain itu, lanjutnya, keterangan saksi-saksi di persidangan juga akan menjadi bahan pertimbangan lain. Misalnya terungkap fakta bahwa sudah biasa bagi Nazaruddin mencatut nama orang lain untuk menjadi bos di anak perusahaannya.

Sebagai contoh, ujar Patra, Mindo Rosalina Manulang, dalam persidangan pada 16 Januari 2011, menyatakan bahwa di seluruh perusahaan milik Nazaruddin memiliki manajemen terpisah-pisah.

"Tetapi Rosa juga menjelaskan bahwa untuk setiap posisi yang ada di perusahan itu, semua karyawan Nazaruddin diminta untuk mengisi posisi-posisi Direktur, tetapi orang-orangnya itu-itu juga," ujarnya.

Bukti lainnya adalah keterangan Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada 25 Januari. Saat itu, Yulianis mengaku kalau diangkat menjadi petinggi dalam salah satu perusahaan Nazar tidak melalui rapat.

Yulianis pun menjelaskan bahwa dia hanya dimintai KTP dengan sedikit paksaan gaji akan dipotong Rp1 juta untuk jabatan supervisor ke atas, dan Rp500 ribu untuk jabatan staf, bila menolak.

"Saat ditanya lagi oleh JPU, siapa yang memaksa saudara yang kemudian untuk dicantumkan sebagai direktur?. Yulianis menjawab, Pak Nazaruddin. Jadi sudah jelas semuanya itu Nazaruddin," beber Patra. (umi)

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024