Perda Dicabut, Tak Jamin Minimarket Marak

Alfamart
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto, menegaskan meskipun peraturan daerah DKI Jakarta tentang penundaan perizinan minimarket dicabut, tak berarti industri minimarket bakal menjamur di wilayah Ibukota.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

"Dampaknya tidak ada, bukan berarti menggebu-gebu buka minimarket. KamiĀ  tetap mengurus ijin-ijin dan mengikuti aturan. Semua pengusaha melihat permintaan konsumen," kata Pudjianto, kepada VIVAnews, di Jakarta.

Secara khusus, Aprindo mengapresiasi pencabutan Perda oleh Pemda DKI Jakarta. Kalangan pengusaha yakin pencabutan aturan itu sudah berdasarkan banyak pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan konsumen yang terus meningkat atas keberadaan minimarket. Hal ini terjadi akibat daya beli masyarakat ibukota yang meningkat dibarengi dengan pertumbuhan teknologi informasi.

Pemda DKI, lanjut Pudjianto, kemungkinan mempertimbangkan juga faktor kedekatan lokasi minimarket dengan tempat tinggal konsumen. Hal ini membuat mobilitas masyarakat berkurang yang akhirnya bisa mengurangi kemacetan lalu lintas.

Kendati demikian, Pudjianto menegaskan pencabutan Perda itu bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Dengan pencabutan ini, lanjut Pudjianto, Anggota Apindo bersama dengan pengusaha dan pelaku pasar tradisional harus bersama-sama mengurus perijinan.

"Bagi kita, yang jelas ini menjadi kejelasan. Semua Perda akan mengacu kepada Permendag 153 dan Perpres tentang aturan pasar moderen. Di aturan itu, tidak ada aturan yang melarang," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut aturan tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Instruktruksi Gubernur DKI Jakarta itu telah dikeluarkan pada 12 Januari 2012 lalu, sesuai rekomendasi pansus minimarket DPRD DKI Jakarta.

Menurut Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Aryanta, dikeluarkannya Ingub itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Ingub yang dikeluarkan tersebut, yaitu Nomor 7 tahun 2012 tentang pencabutan penundaan izin minimarket terkait salah satu rekomendasi hasil Pansus Minimarket.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat
VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024