- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews – Insiden pertemuan anggota Komisi III DPR M. Nasir dengan Nazaruddin dan mantan Pengacara Rosa, Djufrie Taufik, di Rutan Cipinang, Rabu malam membuat Kementerian Hukum dan HAM mencopot Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang.
Kendati demikian, Kemenkumham tak sepenuhnya menyalahkan petugas lapangan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun meminta semua pihak, tak terkecuali anggota Komisi III DPR, menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Sebagaiman telah disampaikan Pak Wakil Menkumham, ada satu situasi di mana petugas kami di lapas beralasan dalam memberi izin masuk karena yang datang adalah anggota Komisi III. Tapi kami juga ada aturan kunjungan,” kata Menteri Amir di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.
“Jadi aturan itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja,” tegas Amir.
Amir menyatakan Kemenkumham dan Komisi III DPR merupakan mitra kerja. Maka ketika DPR menjalankan fungsinya mengawasi lapas, Amir menekankan hal itu harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
“Fungsi pengawasan DPR boleh digunakan, tapi tidak bisa tanpa aturan. Kami kan punya Peraturan Menteri,” ujar Amir. (umi)