Dikeluarkan, 156 Mahasiswa Unand Mengadu

Mahasiswa
Sumber :

VIVAnews – Perwakilan mahasiswa Universitas Andalas mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sumatera Barat terkait keputusan rektor yang mengeluarkan mereka dari universitas.
 
Mereka menilai keputusan rektorat yang men-drop out sekitar 156 mahasiswa angkatan 2009 di Universitas Andalas sangat tidak adil. Komnas HAM pun berjanji memediasi pihak mahasiswa dan rektorat.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

“Kami sudah mengirim surat ke rektor. Selasa depan akan audiensi,” kata Kepala Kantor Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad, Jumat 10 Februari 2012.
 
Perwakilan Forum Mahasiswa Universitas Andalas, Ilham (21 tahun), salah seorang mahasiswa yang hadir di kantor Komnas HAM mengatakan pihak rektorat tidak komunikatif dalam menerapkan peraturan. Pasal 66 Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2011 tentang sanksi akademik yang mendasari pegeluaran ratusan mahasiswa itu dinilai kurang sosialisasi.
 
“Peraturan itu hanya disampaikan pada akhir semester empat bagi mahasiswa angkatan 2009,” ujar Ilham. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan peraturan akademik di kampusnya karena sistem online Unand bermasalah, sehingga portal akademik yang menjadi acuan mahasiswa tidak berjalan maksimal.

Bahkan, kata Ilham, banyak mata kuliah dan nilai ganda yang menyebabkan mahasiswa ragu untuk mengambil mata kuliah. Hal ini dinilai mahasiswa sebagai penyebab merosotnya indeks prestasi mahasiswa selama empat semester.

“Peraturan akademik menyebutkan dosen pembimbing akademik maksimal membimbing 20 mahasiswa. Kenyataannya banyak dosen yang membimbing lebih dari 20 mahasiswa,” ungkap Ilham.
 
Rektorat Bantah

Pembantu Rektor I Universitas Andalas Didang Akademik, Febrin Anas Ismail, yang dihubungi terpisah menyatakan pihak universitas telah memberitahu peraturan tersebut sejak penerimaan mahasiswa baru.

“Seharusnya sudah tahu sejak mahasiswa masuk dua tahun lalu karena dalam buku bakti peraturan itu dicantumkan,” kata Febrin pada VIVAnews.
 
Pihak universitas menyatakan tidak akan mencabut keputusan yang mengakibatkan sekitar 156 mahasiswa semester empat dikeluarkan karena memiliki Indeks Prestasi dibawah 2,00. Menurut Febrin, keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama pimpinan universitas yang tidak mungkin diubah.
 
Febrin menambahkan, sebenarnya hanya sekitar 90 mahasiswa yang terimbas peraturan akademik tersebut. “Sisanya ada yang mengundurkan diri. Kami pun membuka peluang bagi mereka untuk pindah universitas,” kata dia.
 
Pihak universitas juga siap berdialog dengan para mahasiswa yang tidak terima dikeluarkan dari kampus. “Bahkan saat mereka demo, tetap kami fasilitasi. Namun itu tidak akan mengubah peraturan akademik yang telah disepakati bersama,” tegas Febrin. (eh)

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024