- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews – Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil yakin koleganya M. Nasir tidak bersalah karena membesuk adiknya, Muhammad Nazaruddin, di luar jam besuk rutan. Ia pun yakin Nasir tidak melanggar kode etik anggota dewan seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
“Masalah itu dibesar-besarkan saja oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Apa yang dilakukan Nasir sama saja dengan jam besuk RS yang kadang dilanggar dengan mengunjungi pasien lewat-lewat sedikit dari jam besuk,” kata Nasir Djamil kepada VIVAnews, Selasa 14 Februari 2012.
Menurutnya, M. Nasir baru dapat dikatakan bersalah apabila ada bukti dia melakukan konspirasi terkait persidangan Nazaruddin. Komisi III DPR pun, ujar Nasir Djamil, tidak khawatir dengan pemeriksaan Badan Kehormatan DPR terhadap M. Nasir hari ini.
Secara terpisah, anggota BK DPR Ali Machsan Moesa mengatakan M Nasir menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok. “Ini tidak boleh dong,” ujarnya. BK pun menduga M. Nasir melanggar aturan kode etik legislator Pasal 3 ayat (8).
M. Nasir dipergoki menemui Nazaruddin di selnya tengah malam pekan lalu. Saat itu, tidak hanya Nasir dan Nazar yang ada di sel, melainkan juga mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik. “Pertemuan itu sekitar jam 11 malam. Ini adalah pertemuan di luar aturan,” kata Denny Indrayana yang memergoki Nasir. (eh)