Kunci Pembatasan BBM Tetap di APBN-P

Ilustrasi/Pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengamat perminyakan menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang di dalamnya mengatur soal pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bisa membuat pemerintah lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan baru.

"Perpres itu saya rasa juga tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2012.

Menurut Pri Agung, perpres yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak akan berdiri sendiri. Pemerintah kemungkinan akan segera menindaklanjutinya dengan mengajukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.

Melihat kondisi tersebut, Pri Agung menilai kunci pelaksanaan pembatasan maupun penyesuaian harga BBM bersubsidi tetap akan ada di UU APBN-P. "Saya yakin, UU APBN-P akan segera menyusul," kata dia.

Pri Agung menilai, Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang di dalamnya terkandung ketentuan mengenai pembatasan BBM dan penyesuaian harga BBM, lebih sebagai aturan teknis pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai pembatasan BBM.

Usai pembahasan BBM, Pri Agung melanjutkan, pemerintah masih tetap harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Kebijakan itu diatur dengan payung hukum yang lebih tinggi yaitu undang-undang," kata dia. (art)

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos
Menaker Ida Fauziyah.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Menaker Ida menegaskan pentingnya keselamatan kerja dalam kegiatan usaha di Indonesia agar dapat maksimal dalam upaya mendongkrak laju perekonomian.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024