BI: Izin Kartu Kredit UOB Bisa Dibekukan

Seorang melintas di salah satu kantor Bank UOB Buana.
Sumber :
  • Flickr

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan izin bank untuk menerbitkan kartu kredit terancam dibekukan jika terdapat tindak kekerasan yang dilakukan debt collector. Hal itu terkait tindak kekerasan yang dialami oleh nasabah PT Bank UOB Buana Indonesia Tbk yang terjadi pada 2010.

"Kalau sudah sampai pengadilan, bisa dicabut izin penerbitan. Izin bank --untuk menerbitkan kartu kredit juga bisa dibekukan, jika memang sampai betul terjadi tindak kekerasan," ujar Halim dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Hari ini, Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat dengan Deputi Gubernur BI, Dirut Bank UOB Indonesia terkait kasus debt collector di Bank UOB. Dalam rapat dengar pendapat itu juga menghadirkan nasabah UOB Buana, Muji Harjo, yang menjadi korban penganiayaan debt collector.

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR

Menurut pengakuan Muji, ia memiliki utang kepada UOB sebesar Rp12 juta. Karena tidak punya uang, debt collector lalu menyita motornya pada 27 Oktober 2009. Ia pun ditagih kembali pada 13 Mei 2010 dan dianiaya hingga harus rawat inap selama tiga hari di RS Borromeus, Bandung karena tulang matanya retak.

Hasil penyidikan Polsek Sumur Kota, Bandung, menyatakan, pada 30 Juli 2011 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni Asep Tatang dan Trisno alias Edi. Mereka menyebutkan tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan bernama SDFP.

Halim menjelaskan, dalam kasus itu, BI belum mengetahui kejadian sebenarnya. Kasus UOB Buana sendiri terjadi sudah lama sebelum Peraturan Bank Indonesia terkait Alat Pembayaran Menggunakan Kartu direvisi. "Kasus ini kasus lama, terjadinya sebelum PBI direvisi. Justru dengan PBI yang baru, masalah ini sudah selesai. Untuk kategori kredit macet, aturannya sudah semakin ketat sebetulnya," kata Halim.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengingatkan, jangan sampai terjadi tindak kekerasan antara debt collector dan nasabah perbankan. Tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector tetap tanggung jawab bank. "Jadi, tanggung jawab perdata maupun pidana ada pada lembaga perbankan. Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih bagus ke depan," ujarnya.

Presiden Direktur Bank UOB Indonesia, Arman B Arief, mengatakan, dalam pertemuan tim penagih di Jalan Sunda, Muji datang dengan beberapa orang. Sementara itu, tim penagih hanya dua orang. Selain itu, Arman menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengajak Muji berdamai dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp73,3 juta.

"Supaya masalah ini tidak berlarut, kami menawarkan uang senilai Rp73,3 juta. Tapi, tawaran kami tidak diterima, tapi justru Pak Muji datang bersama pengacaranya dan menuntut Rp10 miliar," ungkapnya.

Namun, pernyataan Dirut UOB Indonesia itu kembali disangkal oleh Muji Harjo. Menurut dia, pihaknya memang telah diundang ke kantor UOB di Bandung. Tetapi, dia hanya ditawari uang senilai Rp25 juta.

"Saya dibohongi, tidak ada uang itu. Yang ada saya diberi tawaran uang Rp25 juta, uang tutup mulut kepada wartawan," jelasnya. (art)

Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu siang, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024