- Bapepam-LK
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengungkapkan pihaknya akan mengkaji pelaksanaan kebijakan pemisahaan rekening efek sebelum 21 Februari 2012. Hal itu tak terlepas dari banyaknya kendala dalam penerapan kebijakan itu.
"Saya belum bisa memberikan komentar apakah akan diperpanjang atau tidak, tapi yang jelas dalam minggu ini kami akan kaji," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, di sela diskusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Santika, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2012.
Nurhaida menjelaskan, kajian pelaksanaan kebijakan pemisahaan rekening efek itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, para broker serta bank pembayar (kustodian).
Dalam kajian tersebut, Bapepam-LK berharap bisa menemukan kendala yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan kebijakan pemisahaan rekening efek nasabah. Selain itu, data pelaksanaan kebijakan tersebut juga diharapkan sudah dapat tersusun rapi.
"Kami ingin punya semangat yang sama untuk mengimplementasikan peraturan ini, dan kami sudah memberi waktu untuk masa penyesuaian," kata Nurhaida.
Seperti diberitakan sebelumnya, APEI mengakui pelaksanaan pemisahan rekening nasabah sekuritas masih bermasalah. APEI akan menyampaikan masalah yang dihadapi tersebut kepada Bapepam-LK.
Menurut Ketua Umum APEI Lily Widjaja, pemisahan ini membutuhkan proses yang tidak mudah, karena situasi yang menumpuk. Hal ini membuat pembukaan rekening menjadi tertunda.
Selain itu, APEI menemukan sistem pemisahaan rekening nasabah masih belum sempurna. "Teman-teman masih mengalami kesulitan, ada proses manual juga. Kecil-kecil, tapi memang perlu waktu," ujar Lily. (art)