- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Tata tertib peliputan wartawan DPR akhirnya ditunda. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso.
"Kita pending (tunda--red) dulu itu," kata politikus Golkar itu di Senayan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012. "Rapat pimpinan kemarin menyepakati pending dulu rencana pengaturan tentang peliputan pers karena telah menimbulkan salah persepsi," kata dia.
Priyo mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan dari semua pimpinan. "Pending dulu karena sesungguhnya tidak dimaksudkan ke arah sana. Maka nanti lebih baik drafnya itu dibaca teman-teman di press room dan dikembalikan kepada kita, stop dulu, akan dibahas, tapi pending dulu biar tidak disalahmengerti sebagai pengekangan. Kalau itu saya setuju," kata dia.
Lalu berapa lama peraturan itu akan ditunda? "Biarkan saja dulu. Intinya tidak ada keinginan untuk membatasi apapun. Teman-teman tetap bebas merdeka menyampaikan, melaporkan apapun," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan tatib tersebut tidak akan membatasi para wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Menurut Marzuki, Senin 13 Februari 2012, aturan tersebut misalnya dalam melakukan peliputan di ruang rapat tidak boleh merokok, untuk acara bersifat kenegaraan mengenakan pakaian yang pantas, dan lain-lain. Untuk wawancara dengan narasumber akan memberikan kebebasan kepada wartawan selama tidak ada keberatan dari yang bersangkutan.
"Misalnya saya diminta jadi narasumber, saya berkeberatan, ya saya jelaskan saja saya tidak bersedia. Jadi ada hak juga untuk kita tidak bicara, jangan seolah-olah harus bicara semua," kata Marzuki. (eh)