Ramadhan Pohan

Draf Tata Tertib Liputan DPR Langgar UU Pers

Ramadhan Pohan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Ramadhan Pohan mengaku malu dengan rancangan peraturan tata tertib peliputan untuk wartawan yang dirancang Sekretariat Jenderal DPR. Menurut mantan jurnalis itu, aturan itu berpotensi melanggar Undang-undang Pers.

"Saya sendiri sebagai anggota DPR malu juga, tapi ini kan masih rancangan," kata Ramadhan saat diskusi di Dewan Pers, Kamis 16 Februari 2012.

Menurut dia, rancangan itu disusun Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Menurutnya, tatib berjumlah 40 pasal. Rancangan itu tinggal disahkan di rapat paripurna lalu mulai diberlakukan.

Sejumlah kalangan memprotes keras tata tertib it. "Rancangan peraturan ini indikasi melanggar Undang-undang Pers dan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik," kata Ramadhan.

Dia menilai aturan itu muncul karena ada pihak yang paranoid dengan pemberitaan media belakangan ini. Pihak-pihak yang paranoid itu, katanya, lalu membuat aturan itu.

"Barangkali para senior saya, ada paranoid dengan wartawan. Padahal--saya agak ekstrem-- ketika jadi pejabat negara, jangankan dikritik, dihina harus dihadapi," ujarnya.

Ramadhan mencontohkan aturan yang membuatnya malu, yakni pasal 6 ayat 4 tentang kartu peliputan. Di situ diatur ketentuan syarat mengajukan kartu peliputan di DPR, selain fotokopi kartu pers, KTP dan pas foto, juga diminta contoh tulisan tentang DPR.

"Tapi, juga harus membuat pernyataan di atas materai yang menyatakan penghasilan utamanya sebagai wartawan," ujar Ramadhan.

Libatkan Asosiasi Jurnalis

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menegaskan bahwa DPR seharusnya melibatkan asosiasi-asosiasi jurnalis dalam membahas draf tata tertib ini. Dewan Pers pun, kata Agus, memang pernah diundang membicarakan ini.

"Benar kami diundang, tetapi tidak semua masukan itu diterima. Jadi draf ini rasional dalam tujuan tapi irasional dalam detail," katanya.

"Intinya, sebenarnya kami sudah sarankan pada DPR, tolong dalam pembahasan selanjutnya libatkan juga asosiasi wartawan seperti AJI, PWI, IJTI dan asosiasi perusahaan media seperti PRSSNI, SPS, ATVLI dan ATVSI.

"Kalau tujuh asosiasi ini menerima, otomatis semua menerima. Dewan pers baru saja meluncurkan peraturan media siber. Jujur banyak yang tidak terima pada awalnya," kata Agus. Namun Dewan Pers terus berusaha mendapat persetujuan semuanya.

"Kami terbuka, bila DPR minta bantuan kami mengumpulkan tujuh asosiasi ini. Peraturan itu harus legitimate dalam konten dan proses. ini kan baru melibatkan wartawan DPR," kata Agus.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024