Alasan Opsi Pemakaian Listrik Dibatasi

Pemerintah telah mencabut subsidi bagi golongan Rumah Tangga Mampu 900 VA pada awal tahun ini. Foto: petugas PLN sedang melakukan tambah daya.
Sumber :
  • http://www.pln.co.id

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara menyatakan pemikiran opsi tarif listrik naik setelah pemakaian diatas 60 kilowatt hour (Kwh) dilandaskan pada prinsip pemerintah bahwa subsidi perlu diarahkan kepada golongan yang membutuhkan.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan dua opsi kenaikan tarif dasar listrik (TDL), yang pertama adalah pelanggan dengan golongan 900 VA ke atas naik 10 persen, sedangkan pelanggan golongan 450 VA tidak mengalami kenaikan.

Opsi kedua, pelanggan 450VA dan 900 VA tidak naik tarif listriknya hingga pemakaian 60 Kwh, jika telah melewati, maka tarifnya otomatis naik 10 persen.

Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko PLN, Murtaqi Syamsuddin menjelaskan pemikiran opsi kedua ini karena pelanggan masyarakat perkotaan yang banyak memiliki peralatan rumah tangga mendapatkan subsidi lebih besar dibandingkan masyarakat pedesaan yang hanya memiliki tiga titik lampu di rumahnya.

"Ini masalah siapa yang pantas diberi subsidi, orang yang bisa pasang kulkas, AC, mesin cuci, mendapatkan subsidi yang lebih besar dibandingkan orang yang hanya bisa pasang tiga titik lampu. Jadi yang menikmati subsidi siapa?" ujar Murtaqi di Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Kenyataannya, kebanyakan subsidi diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang mengkonsumsi listrik diatas seribu Kwh. Untuk itu berdasarkan kajian konsorsium enam perguruan tinggi menyatakan pemakaian listrik sebesar 60 Kwh per bulan itulah yang pantas disubsidi. "Pemakaian 60 Kwh itu betul-betul rumah tangga minimum," dia menjelaskan.

Dikatakan, opsi kedua bukan untuk mengubah tarif dasar listrik, melainkan sampai titik mana orang pantas diberikan subsidi listrik. Sehingga subsidi listrik benar-benar dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan. "Kalau sekarang kan subsidi pukul rata," ujarnya.

Saat ini, detil opsi kenaikan TDL yang dibahas PLN baru sekadar masukan kepada pemerintah. PLN bisa mudah mengatur kepada siapa saja subsidi listrik diberikan karena pelanggan PLN merupakan pelanggan individual.

"Pelanggan PLN kan per rumah jadi mudah, 450 VA, 900 VA masih oke diberi subsidi, 450 VA dan 900 VA yang pemakaiannya diatas 60 Kwh, subsidi perlu dikurangi," ujarnya.(np)

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024