- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyatakan program konversi pembatasan bahan bakar minyak akan dimulai dari mobil-mobil instansi pemerintah. "Akan kita coba dulu 1 April," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo di Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Evita menjelaskan, penerapan pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil-mobil pelat merah ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden tentang Penghematan BBM. Jika dahulu hanya dihimbau, pada 1 April 2012 mendatang kendaraan instansi pemerintah diwajibkan menggunakan BBM non subsidi.
Dia menambahkan, kendaraan instansi pemerintah yang dimaksud adalah mobil-mobil pejabat negara, namun tidak termasuk mobil anggota dewan dan mobil pegawai negeri sipil. Namun nantinya, semua mobil instansi pemerintah dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Sedangkan pembatasan BBM bersubsidi untuk masyarakat, pemerintah masih menunggu hasil kajian dari Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung. Kajiannnya antara lain seperti berapa pengurangan subsidi yang sesuai, dan seperti apa bentuk pengurangan subsidi di masyarakat.
Sementara itu, Menteri ESDM, Jero Wacik menjelaskan bahwa pada April 2012 akan dilakukan juga perpindahan dari BBM bersubsidi menjadi BBM non subsidi ataupun Bahan Bakar Gas (BBG) secara bertahap. "Pindah ke gas itu harus, dan April bertahap pindahnya," katanya.
Ia menghimbau bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang sudah mampu dihimbau untuk pindah ke bahan bakar non subsidi.