Kasus Bank Bali

Buronan Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Bui

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVAnews - Upaya Djoko Soegiarto Tjandra, mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, terbebas dari kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kandas. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko.

"Menolak PK Terpidana Djoko S Tjandra dan menyatakan PK tertanggal 12 Juni 2009 tetap berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.

Putusan ini dibacakan 7 anggota Majelis Hakim pada Senin 20 Februari 2012. Majelis PK ini diketuai Harifin Tumpa, dengan anggota Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan M Zaharuddin Utama.

Dalam resume putusan Majelis Hakim No.100 PK/PID.SUS/2009 terdapat perbedaan pendapat dari 2 anggota majelis hakim. Hakim Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong beralasan novum beserta kekhilafan dan kelalaian yang nyata majelis hakim yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Dalam putusan PK sebelumnya, MA telah menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Djoko bersama dengan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin didakwa atas kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp904,647 miliar.

Dalam kasus ini, hanya mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis yang divonis bersalah. Pande divonis selama empat tahun penjara. Djoko Soegiarto Tjandra bahkan sudah divonis tidak bersalah sejak vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat. Sedangkan Mahkamah Agung membebaskan mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, seperti pada putusan kasasinya.

Namun, satu hari sebelum putusan PK pertama atau pada 10 Juni 2009, Djoko Tjandra berangkat ke Papua New Guinea. Djoko terbang pukul 20.00 dari Halim Perdana Kusumah dengan menumpang pesawat carter bernomor CL 604 dengan nomor penerbangan N 720 AS. Joko Tjandra berangkat ke PNG dengan menggunakan paspor bernomor P 806888. (umi)

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024