- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan konfirmasi lebih dahulu sebelum mengungkap berbagai transaksi mencurigakan ke hadapan publik.
Pekan lalu, Ketua PPATK M Yusuf menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp200-300 juta yang dilakukan oleh salah satu bendahara KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR. KPK sendiri kemudian membantah hal itu dan mengirim surat penjelasan resmi ke PPATK.
“Orang yang dituduh itu adalah pegawai KPK yang sedang menukarkan uang penyitaan,” jelas Bambang dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
Menurut Bambang, laporan PPATK soal transaksi mencurigakan sang pegawai KPK itu sebetulnya sudah diterima KPK sejak tahun 2011, bahkan sempat disinggung pula dalam rapat dengan DPR tahun 2011.
Oleh karena itu, Bambang meminta ke depannya PPATK mengkonfirmasi lebih dulu ke pihak-pihak terkait apabila menemukan transaksi mencurigakan. “Sehingga kualitas dan akurasi laporannya lebih baik,” kata Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, temuan PPATK itu sudah diserahkan kepada pengawas internal KPK untuk diselidiki kebenarannya. “Saat ini masih didalami,” kata dia.
Apapun, KPK menegaskan mereka akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai KPK.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi keras. Kalau misalnya melakukan pelanggaran pidana, akan dipidanakan,” kata Bambang. (umi)