- VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews - Rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Newmont Nusa Tenggara masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai divestasi tujuh persen saham perusahaan.
"Masih ada perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan dan DPR. Sudah dibawa ke MK untuk menunggu kejelasan," kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto, di Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.
Seperti diketahui, rencana IPO tersebut telah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 2010.
Untuk itu, Martiono berharap, kepastian hukum mengenai divestasi tujuh persen saham Newmont segera keluar. Jika MK memutuskan sisa saham divestasi tersebut jatuh ke tangan pemerintah, Newmont harus menggelar RUPS lagi.
"Kalau MK menyetujui permintaan pemerintah, jadinya kan kami punya pemegang saham baru, ya harus RUPS lagi," katanya.
Seperti diketahui, pembelian divestasi saham Newmont terakhir sebesar tujuh persen oleh pemerintah dipertanyakan DPR, karena tanpa persetujuan anggota dewan.
Pemerintah menggunakan dasar hukum pasal 41 Nomor 41 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pemerintah tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR. (art)