Hakim: Jika Bohong, Angie Dipenjara 12 Tahun

Angelina Sondakh Bersaksi Untuk Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menanyakan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh terkait kepemilikan BlackBerry sebelum tahun 2010. Pertanyaan ini penting untuk memastikan siapa lagi yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, yang menjadikan M. Nazaruddin sebagai terdakwa.

Namun Angelina kembali mengaku dirinya baru memiliki BlackBerry pada akhir 2010. Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih langsung memperingatkan tersangka suap itu.

Hakim Dharmawati kemudian membacakan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Apakah saudara saksi Angelina akan memberi keterangan yang baru atau tetap pada keterangan sidang lalu," kata Hakim Dharmawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

Menanggapi hal itu, Angie langsung menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan sebelumnya. Dia juga kembali menegaskan, dirinya baru menggunakan Blackberry pada akhir 2010.

"Dalam persidangan yang lalu penasehat hukum menunjukkan sebuah foto saudara sedang menggunakan BB, tanggapan saudara?" tanya hakim Dharmawati. "Iya benar itu foto saya. Tapi saya gunakan BB baru akhir tahun 2010," jawab Angie. (ren)

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 
Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Artikel sederet nama perempuan yang pernah menjadi istri cucu Soeharto, Ari Sigit menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id sepanjang Rabu, 24 April 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024