Divonis Suap, Hakim Syarifuddin Belum Dipecat

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengaku belum akan memecat Syafifuddin sebagai seorang hakim yang divonis terbukti menerima suap. Sebab, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ini masih mempunyai proses banding sampai kasasi, sehingga dia tidak bisa dipecat karena itulah aturan hukum yang berlaku," kata Harifin usai launching buku biografi Harifin A Tumpa, Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanae di Gedung MA, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Hakim Syarifuddin Umar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Majelis hakim menyatakan Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian imbalan atau janji.

Hakim Syarifuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Hakim menyatakan Syarifuddin telah menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut maksimal terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 24 April.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024