- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews – Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT). Guna menyempurnakan penyusunan RUU PRT, Komisi IX berencana melakukan studi banding ke Kanada atau Afrika Selatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, Kanada atau Afrika Selatan dipilih karena UU PRT di kedua negara itu yang dinilai bagus. “Penanganan negara terhadap PRT di Kanada dan Afsel sangat bagus,” kata Irgan saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Maret 2012.
Namun menurutnya, sampai saat ini Komisi IX belum memutuskan negara mana yang hendak mereka kunjungi. “Kami masih merencanakan antara Kanada atau Afsel, tapi belum diputuskan,” ujar Irgan.
Sejauh ini, kata politisi PPP itu, proses penyusunan RUU PRT sudah sampai tahapan naskah akademik. “Kami sudah konsinyering dan bertemu dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Tenaga Kerja, dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat serta kalangan akademisi,” jelas Irgan.
Pada 5 April 2011, sebanyak 162 orang yang tergabung dalam komite aksi pekerja rumah tangga mengajukan gugatan kepada pemerintah dan DPR. Mereka menilai negara telah gagal dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga, baik PRT domestik maupun migran. Mereka meminta pemerintah dan DPR membuat UU yang melindungi pekerja rumah tangga dan pekerja migran. (sj)