Pejabat Kemenkes Didakwa Perkaya Diri Sendiri

Achmad Sujudi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Mantan Sesditjen Kementerian Kesehatan Mulya A. Hasyim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Maret 2012. Mulya dijerat dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang ditangani Kejaksaan Agung.
 
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Rudy Hartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Jaksa juga mendakwa anak buah Mulya, Hasnawati, yang menjabat sebagai ketua panitia penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp6,168 miliar.

Pengadaan itu diawali dengan datangnya 3 surat permohonan alat kesehatan dari RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara, masing-masing dua dan satu surat. Saat pengadaan itu, Mulya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen kemudian langsung menunjuk Hasnawati sebagai ketua panitia penunjukan langsung dan mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari dengan alasan ada kejadian luar biasa.

Setelah disetujui, Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan kepada PT Indofarma senilai Rp12,325 miliar. Dirut Pemasaran Indofarma M. Najib kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp15,625 miliar.

Belakangan diketahui ternyata pengadaan itu justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. “Ini melanggar pasal 16 Kepres No 80 Tahun 2003 tentang  Pengadaan Barang dan Jasa," ujar Jaksa Rudy.

Baik Mulya maupun Hasnawati pun dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Inspirasi Membantu Sesama

Dalam perkara ini, terdakwa juga dipidana bersama-sama dengan Hasnawati dan M Najib dalam berkas perkara yang berbeda. Mulya terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp200 juta.

Meski sudah menjadi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum hanya memberlakukan tahanan kota terhadap Mulya dan Hasnawati. Alasannya, menurut jaksa, Mulya saat ini masih menjabat sebagai Plt Direktur RS Haji Pondok Gede. (sj)

Timnas Indonesia U-23

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

Duel Yordania vs Timnas Indonesia dalam lanjutan Piala Asia U-23 Grup A matchday ketiga di Stadion Abdullah Bin Nasser, Minggu 21 April 2024, pukul 22.30 WIB.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024