VIVAnews - Sidang perdana dengan terdakwa Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradana digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 17 Februari 2009.
Pantauan VIVAnews di PN Makassar , sidang dibuka sekitar jam 10:30 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Parlas Nababan. Ia didampingi dua majelis hakim lainnya, yakni Kemal Tampubolon dan Mustari.
Jaksa penuntut umum kasus ini adalah Bambang Ekajaya, I Wayan Eka Pitra dan Irman Yusuf. Sementara Upi Asmaradana didampingi oleh 28 pengacara, dua diantaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta.
Menurut salah seorang hakim, Bul Hindira Mal, sidang Upi mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. “Isi dakwaan tersebut lebih dari 10 halaman,” kata Bul kepada wartawan, sebelum sidang dimulai.
Sejumlah wartawan menunjukan aksi solidaritas, mereka kompak memakai seragam hitam-hitam. "Ini adalah wujud solidaritas sesama wartawan, sekaligus keprihatinan kami atas kelanjutan kasus ini," kata Andi Fadli, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar.
Sebelum persidangan dimulai, puluhan wartawan sempat melakukan kampanye tolak kriminalisasi pers. Mereka membagi-bagikan sekitar 100 bunga kepada pengunjung Pengadilan Negeri Makassar. Kembang tersebut juga wartawan bagikan kepada majelis hakim, jaksa dan pengacara saat Upi Asmaradana memasuki ruang sidang.
Bunga yang terdiri dari tiga warna itu ditempeli dengan kertas putih dengan beberapa tulisan. Antara lain “Lawan Kriminalisasi Pers”, “Jurnalis di Bui, Masyarakat Rugi” dan “Jangan Bungkam Pers”.
Kampanye penolakan terhadap kriminalisasi pers juga menjadi simbol Upi Asmaradana dalam mengikuti sidang tersebut. Upi, panggilan akrabnya, mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam. Baju tersebut bertuliskan 'Kami cari berita, bukan cari masalah' dibagian depan dan 'Lawan Kriminalisasi Pes' di bagian belakang.
Dalam kasus ini Upi dijerat Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan 'mengadu secara memfitnah dengan tulisan'.
Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.
Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca.
Laporan: Rahmat Zeena|Makassar
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Peluncuran Tahapan Pilkada Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih
Medan
13 menit lalu
Seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Sumut hingga Pilkada Kabupaten/Kota tahun 2024 ini. Dengan terlaksana tahapan Pilkada berjalan dengan baik, aman.
Komunitas Milenial Indonesia (MI) Lampung mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di Dusun Sidorukun, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Sah, Microsoft Investasi Rp35,9 Triliun di Malaysia, Lebih Besar Dari Indonesia
Gadget
26 menit lalu
Microsoft telah mengumumkan investasi besar-besaran senilai 2,2 miliar dolar AS di Malaysia untuk memperluas layanan cloud dan kecerdasan buatan (AI) selama 4 tahun
INFO HAJI 2024: Tahun Ini, Embarkasi Surabaya Gunakan Fasttrack, Layani 39.228 Jemaah Haji
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah. Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama, Saiful
Selengkapnya
Isu Terkini