Usul Hakim Adhoc Tipikor Dihapus

Dewan Berupaya Hapus Pengadilan Tipikor

VIVAnews - Usulan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapuskan eksistensi hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi mendapat kecaman. Usulan itu dinilai sebagai upaya menghapuskan pengadilan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk deligitimasi. Ini awal pembubaran pengadilan tindak pidana korupsi," kata peneliti Indonesian Corruption Watch Iliana Deta Antasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2008.

Dugaan ini, lanjut Ilian, didasarkan pada catatan yang dimiliki Indonesian Corruption Watch. Dalam kurun waktu 2004-2008, terdapat 107 terdakwa korupsi yang divonis bebas Mahkamah Agung. Di luar itu, tidak terhitung berapa putusan ringan yang sudah dijatuhkan.

Ratnaningsih dari Konsorsium Reformasi untuk Hukum Nasional menambahkan, pimpinan Mahkamah Agung dalam beberapa kali kesempatan pernah terlontar pernyataan yang meremehkan kualitas hakim adhoc. Padahal, kata dia, kasus korupsi pada pengadilan konvensional yang sampai ke Mahkamah Agung banyak yang divonis rendah sekali.  "Kualitas hakim konvensional sangat jauh dibanding hakim adhoc," tuturnya.

Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter
Menu di SKYE bar dan restoran Jakarta.

SKYEGASM Senses Experience: Sensasi Kulineran Padukan Rasa, Aroma, Sentuhan dan Pandangan

Melalui konsep ini, SKYE memperkenalkan pengalaman multi sensory dining di mana pelanggan seperti memasuki dunia yang mana rasa, aroma, sentuhan, pandangan, dan suara.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024