Uji Materiil UU Pemilu Dikabulkan

Pasal 98 Campurkan Kewenangan KPI & KPU

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi tak sependapat dengan pemerintah dan parlemen yang menyatakan pengujian pasal 98 dan 99 Undang-undang Pemilu tidak bisa dilakukan. Menurut Mahkamah, kedua pasal itu bukan saja bertentangan dengan UU lainnya, juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Ketentuan pasal 98 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 yang mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers dengan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye Pemilu, menurut Mahkamah dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum," kata hakim konstitusi Mukthie Fadjar dalam pertimbangannya.

Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa 24 Februari 2009 ini, ketentuan pasal yang dimohonkan delapan bos media massa itu mengandung kontradiksi dalam dirinya sendiri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur pelarangannya di dalam  UUD 1945.

Pasal 98 ayat (2) UU 10/2008 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

Dari rumusan ini yang menggunakan kata “atau” dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda, sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Lagi pula, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, Dewan Pers, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999, tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak.

Pasal 99 ayat (1) UU 10/2008 yang intinya berisi jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KPI atau Dewan menurut Mahkamah Pasal 99 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e seolah-olah hanya relevan untuk lembaga penyiaran, karena hanya merupakan menyalin dari ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 dan tidak relevan untuk media massa cetak.

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
Pendukung Israel Mencoba Memprovokasi Mahasiswa  Pro Palestina di Universitas Ca

Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California

Seorang pendukung pro Israel melontarkan pernyataan marahnya kepada pengunjuk rasa mahasiswa Universitas California yang melanjutkan demonstrasi mendukung Palestina

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024