Pelanggaran Pemilu

Istri Fadel Muhammad Dilaporkan ke Panwaslu

VIVAnews - Istri Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, Hana Hasanah harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah itu diduga melakukan pelanggaran kampanye. Sebab, kalender dan stikernya beredar saat kegiatan pemerintah daerah.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo membenarkan pelaporan tersebut. "Ada calon anggota DPD, kebetulan istri gubernur pejabat setempat yang diduga memanfaatkan hubungan itu untuk kampanye," ujar Bambang kepada VIVAnews, Kamis 26 Februari 2009.

Namun, dia menambahkan, perkara itu adalah wewenang pengawas pemilu Gorontalo, sesuai tempat kejadian. Pengawas sudah mengklarifikasi masalah itu kepada Hana Hasanah. "Panitia pengawas berkoordinasi dengan badan pengawas pemilu. Perkembangan kasus akan selalu dilaporkan," kata dia.

Hana dilaporkan ke pengawas pemilu karena mengedarkan kalender dan stikernya dalam kegiatan asah terampil yang digelar oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Stiker dan kalender Hana menampilkan foto suaminya, Fadel Muhammad, yang mengenakan pakaian dinas lengkap.

Perbuatan Hana dianggap sebagai kampanye terselubung. Hana diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu

Serunya Nobar Semifinal Timnas U-23 di Mapolres Bangkalan, Warga Dapat Kambing
Shin Tae-yong

2 Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dilibas Uzbekistan

Timnas Indonesia U-23 gagal melaju ke babak final Piala Asia U-23 setelah dikalahkan Uzbekistan. Shin Tae-yong mengakui dua hal ini.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024