Kejagung Gamang Melihat Kasus Simulator SIM

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Mabes Polri.

"Iya sudah, sekarang ada di Pidsus, di sekretariat," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Meski demikian, Basrief menyatakan masih belum tahu apakah kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP dari Mabes Polri itu atau tidak. Karena saat ini kasus korupsi tersebut ditangani dua lembaga yakni Polri dan KPK. "Kita cuma nerima SPDP, nanti tindak lanjutnya seperti apa, nanti penyidiknya yang akan lakukan," ujarnya.

Basrief menjelaskan, saat ini, kedua institusi penegak hukum itu masih saling klaim. Oleh karenanya perlu didudukkan bersama dan dicari jalan tengahnya. "Kita cari yang terbaik untuk negeri ini," terangnya.

Saat ditanyakan apakah Kejagung berani menolak SPDP dari Polri, jika ternyata KPK lebih berhak menangani kasus itu, Basrief menolak memberikan jawaban. Dia menilai itu bukan persoalan berani atau tidak berani.

"Kita melaksanakan undang-undang. Jadi saya kira itu yang dipegang, tapi kita lihat dulu posisinya seperti apa. Undang-undang kita peganglah," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo Wakorlantas Brigjen DP, serta dua rekanan yakni BS dari PT CMMA dan SB dari PT ITI.

Tak mau kalah dengan KPK, Bareskrim Mabes Polri mengaku juga tengah mengusut kasus serupa. Bahkan, Mabes Polri sudah menetapkan tersangka lebih banyak, yakni lima orang. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen DP, AKBP TF, bendahara Kompol L, dan dua dari pihak pemenang tender simulator SIM. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan Mabes Polri ini ternyata sama.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024