Menteri PU: Presiden Siap Teken Perpres Lahan

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2011, Proyek Jalan Layang Non Tol
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, gembira karena Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menandatangani Peraturan Presiden tentang pengadaan lahan dalam beberapa hari ke depan.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

"Kemarin, Pak SBY bicara kalau beliau sudah setuju dengan perpresnya," kata Djoko ketika ditemui wartawan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.

Seperti diketahui, Perpres tentang Pengadaan Lahan masih berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Menurut Djoko, Presiden menyampaikan hal itu dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Kamis 2 Agustus 2012. Sebab, Presiden sudah merasa nyaman dengan isi perpres tersebut.

Ia mengatakan, penandatanganan perpres itu harus disambut gembira, karena dalam peraturan tersebut posisi rakyat tidak akan dikalahkan. "Dulu, demi pembangunan airport, tol, dan bangunan lainnya rakyat harus selalu mengalah," ujar Djoko.

Menurut Djoko, posisi masyarakat dalam perpres ini sangat kuat dan lebih aman. "Perpres baru ini tidak memperkuat pemerintah, tetapi rakyat juga harus memenuhi kewajibannya," jelasnya.

Dalam perpres ini, ia menambahkan, hak-hak masyarakat tidak akan dijajah, karena harus didahului dengan adanya sosialisasi. "Rakyat biasanya kalau disosialisasikan lebih setuju, asalkan tidak ada provokator dan calo," tegas Djoko.

Masyarakat, menurut Djoko, yang tinggal di desa-desa, biasanya tidak ada yang meminta bermacam-macam. Namun, ketika calo dan provokator datang, mereka tiba-tiba menaikkan harga sangat tinggi yang bisa berakhir dengan sang calo meminta hasil dari penggantian tanah tersebut. (art)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024