SPA Newmont Diperpanjang Hingga Oktober

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara.
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - PT Newmont Nusa Tenggara dan Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sepakat memperpanjang sale and purchase agreement (SPA) atau kontrak jual beli tujuh persen saham PT NNT Divestasi 2010 hingga 25 Oktober 2012.

Penandatanganan perjanjian jual beli itu dilakukan siang tadi pukul 12.00 WIB di Jakarta. Manager Public Relations PT NTT Rubby Purnomo mengatakan perpanjangan waktu perjanjian jual beli tujuh persen saham itu tertuang dalam amandemen 3 perjanjian jual beli 7% saham divestasi PT NNT.

Menurutnya, perpanjangan kontrak jual beli saham Newmont tersebut diharapkan dapat segera terselesaikan sehingga kewajiban PT NNT untuk mendivestasikan sahamnya segera tuntas. Sebelumnya, perpanjangan sale and purchase agreement tujuh persen saham itu sudah berlangsung sejak 6 Mei 2012 hingga 6 Agustus 2012.

"Tadi siang sudah ditandatangani kesepakatan SPA tujuh persen saham PT NNT Divestasi 2010 hingga 25 Oktober 2012," kata Rubby Purnomo kepada wartawan di Mataram di sela-sela acara berbuka puasa bersama Selasa 6 Agustus 2012.

Sesuai amanat Kontrak Karya, para pemegang saham asing PT NNT wajib mendivestasikan 51% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Ruby mengatakan, pada Selasa 31 Juli 2012 Mahkamah Konstitusi menolak atau tidak dapat menerima gugatan pemerintah pusat yang mempersoalkan keharusan meminta persetujuan DPR dalam pembelian tujuh persen saham Newmont itu.

Sebelumnya proses akuisisi tujuh persen saham Newmont jatah divestasi 2010 itu akan dituntaskan 18 Maret 2011. Saat itu Pemerintah Indonesia menyatakan akan membeli saham Divestasi 2010 itu senilai 271,6 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,5 triliun. Pemerintah pusat selanjutnya menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menuntaskan pemebelian saham itu.

Penunjukan PIP itu menuai polemik diantaranya DPR berpendapat bahwa pembelian saham PT NNT itu harus atas persetujuan DPR. Bahkan berdasarkan hasil audit atas pembelian saham Newmont, Badan Pemeriksa Keuangan berpendapat adanya pelanggaran karena transaksinya diduga menggunakan dana APBN.

BPK menyatakan bahwa untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara. Perlu aturan pemerintah sendiri. Sama halnya dengan Penyertaan Modal Negera (PMN) yang dikucurkan bagi BUMN yang memerlukan aturan khusus. Dalam kebijakan investasi tersebut Pemerintah seharusnya mengajukan permohonan persetujuan dari legislator karena sumber dana pembelian saham itu berasal dari dana APBN.

Polemik pembelian tujuh persen saham NNT jatah Divestasi 2010 itu pun berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah ada keputusan MK bahwa pembelian saham itu harus atas persetujuan DPR, pemerintah tetap melanjutkan proses kontrak jual beli saham tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB melalui PT Daerah Maju Bersaing  yang bermitra dengan PT. Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) dan membentuk perusahaan patungan PT Multi Daerah Bersaing. Perusahaan patungan itu sudah mengakuisisi 24 % saham divestasi PT NNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara Rp8,6 triliun. (umi)

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari
ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024