Pengembang Protes Batasan Harga Rumah Mewah

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Peraturan hunian berimbang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 tahun 2012 sudah diberlakukan sejak 7 Juni 2012. Sayangnya, ketentuan tersebut belum juga didukung para pengembang.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Dalam ketentuan tersebut, para pengembang wajib membangun permukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah dan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, menyatakan minimnya peran para pengembang dikarenakan sejumlah ketentuan dalam Permenpera yang dinilai masih memberatkan perusahaan.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Misalnya, ketetuan atau batasan harga rumah menengah dan mewah yang empat kali dari harga RST (rumah sejahtera tapak)," kata Setyo dalam acara seminar Sosialisasi Hunian Berimbang dan Evaluasi KPR FLPP di Jakarta, Rabu 8 Agustus 2012.

Dia menambahkan, ketentuan 25 persen dari luas lahan di dalam satu hamparan yang harus disediakan untuk RST. "Termasuk, belum adanya Perda yang  mendukung," ujar Maharso.

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu mengatakan, jika pengembang tidak mau mematuhi aturan hunian berimbang ini bisa terancam tidak mendapatkan izin membangun proyek perumahan.

Adapun sanksi peraturan ini berupa sanksi administrasi, peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

"Kami juga sudah mempermudah pengaturan dari 1:3:6 menjadi 1:2:3, dan pengembang boleh membangun tidak dalam satu kawasan permukiman, tetapi tetap dalam satu kabupaten atau kota," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya