BI Perketat Kriteria Bantuan Darurat Bank

VIVAnews - Bank Indonesia akan memperketat pengawasan penggunaan fasilitas pembiayaan darurat atau bantuan likuiditas untuk perbankan dalam masa krisis. Ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan penggunaan bantuan likuiditas Bank Indonesia seperti pada masa krisis 1998. 

Gubernur Bank Indonesia, Boediono mengungkapkan pengawasan pada masa krisis sepuluh tahun lalu terlalu longgar. Bahkan, personal guarantee atau jaminan pribadi bisa dijadikan agunan. "Itu tidak masuk akal," kata Boediono di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2008.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Kriteria pembiayaan darurat ini bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diterbitkan pemerintah, Kamis, 16 Oktober. Namun, selanjutnya akan diperinci di Peraturan Bank Indonesia.

Perpu tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan yang melanda berbagai belahan dunia. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan lebih siap menghadapi situasi krisis keuangan terburuk jika benar-benar mengancam Indonesia.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Dia menekankan saat ini, Bank Indonesia sedang menyusun kriteria bank yang mendapatkan bantuan likuiditas BI. Poin utama kualitas jaminan harus jelas dengan syarat ketat dan prudent. Dengan begitu, akan memberikan ruang bagi BI untuk memberikan injeksi bagi bank yang membutuhkan.

"Nanti jika sudah selesai akan diumumkan," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024