- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan kenaikan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan loan to value kredit pemilikan rumah (KPR), khusus untuk industri perbankan syariah. Aturan kenaikan uang muka tersebut saat ini masih diberlakukan di bank konvensional.
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kuartal ketiga ya (aturan keluar)," ujar Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2012.
Darmin menjelaskan, BI masih membuat rumusan yang tepat sebelum aturan diberlakukan. Meski perbankan syariah, namun ketentuan mengenai loan to value KPR juga berlaku. Begitu halnya dengan kenaikan uang muka kredit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Iqbal Latanro, mengungkapkan, kebijakan kenaikan LTV bagi perbankan syariah tidak akan menimbulkan penurunan kredit KPR BTN.
Menurut Iqbal, saat ini, bisnis KPR BTN lebih didominasi tipe rumah di bawah 70 meter persegi, sehingga tidak akan berdampak signifikan. "Pilihan ke syariah tergantung kondisi, kalau tipe 70 ke bawah tidak ada pengaruh. Lebih banyak pengaruhnya kepada rumah-rumah mewah," ujarnya. (art)