Grasi Koruptor, Tak Berarti Presiden Koruptor
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Pengacara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa para tersangka kasus korupsi dengan koruptor harus dibedakan. Dia menjelaskan hal itu terkait tweet “Advokat koruptor adalah koruptor” yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Tidak benar saya membela koruptor. Tersangka korupsi belum tentu koruptor. Itu harus dibuktikan lebih dulu. Kalau terbukti, koruptor lah dia. Kalau tidak terbukti, berarti bukan koruptor. Jadi jangan ada kesan seolah-olah orang yang disangka korupsi itu koruptor. Itu merusak cara berpikir,” kata Yusril kepada VIVAnews, Senin 20 Agustus 2012.
Citra negatif yang diberikan kepada proses peradilan, yang dianggap membebaskan koruptor, juga disebut Yusril sebagai logika sesat. Sebab itu akan menyebabkan hakim tidak independen, jaksa bisa bertindak sewenang-wenang, dan advokat dilecehkan.
“Yang penting di pengadilan adalah alat bukti. Untuk menyebut seseorang koruptor, jelas harus dibuktikan. Harus dihormati asas praduga tak bersalah sampai pengadilan membuktikan dia bersalah. Bukannya menganut asumsi dia sudah salah sejak awal. Kalau seperti itu, semua orang bisa difitnah,” kata pakar hukum tata negara itu.
Yusril pun mengkritik tweet Denny yang menyebut “Advokat koruptor adalah koruptor.” “Jangan sesatkan pemahaman orang kepada hukum. Kalau Presiden memberi grasi kepada koruptor, apa bisa disebut Presiden koruptor? Untuk itu jangan main tuduh,” ujar dia.
Mantan Menteri Kehakiman itu mengingatkan, kepentingan advokat adalah menegakkan keadilan seperti penegak hukum lain. “Kalau klien si advokat terbukti salah, ya hukumlah. Sama seperti jaksa. Kalau tidak ada bukti hukum, ya sudah jangan paksa dituntut salah, harus dibebaskan,” kata Yusril.
Sebelumnya Denny menyatakan melalui tweet-nya. “Seharusnya advokat membela klien dengan benar. Jika memang korupsi, katakan saja korupsi dengan jumlah uang sekian, lalu menyesal dan meminta keringanan hukuman. Jadi advokat bukannya membolak-balik definisi hukum untuk mengklaim kliennya tak bersalah. Sayangnya beberapa advokat kita justru merendahkan profesinya yang sangat terhormat itu,” ujar dia.