PN Tipikor Siapkan Hakim Pengganti Kartini

Kasus Suap Hakim, Kartini Marpaung Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ditangkapnya hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Mandaleena Marpaung oleh KPK Jumat 17 Agustus lalu, berdampak terhadap komposisi hakim yang melanjutkan persidangan kasus ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Menurut Wakil Ketua PN Tipikor Semarang Ifa Sudewi, pihaknya sedang menyiapkan hakim pengganti. Apalagi Senin pekan depan, agenda sidang adalah putusan atau vonis terhadap politisi penggelap uang rakyat senilai Rp1,9 miliar dalam perkara biaya pemeliharaan mobil dinas.

"Senin sudah ada hakim penggantinya," kata Ifa, Kamis 23 Agustus 2012.

Ifa menambahkan, saat ditangkap KPK memang ada penyitaan sejumlah dokumen yang didapat dari dalam mobil Grand Livina milik Kartini. Namun, dia tidak mengetahui dokumen tersebut berhubungan dengan perkara yang ditangani Kartini atau tidak.

"Kalau berkas perkara, biasanya disimpan oleh panitera pengganti. Jadi saya pikir aman dan tidak ada masalah dengan sidang lanjutan," kata Ifa Sudewi.

Ifa juga menjelaskan bahwa dalam lima perkara dengan vonis bebas yang ditangani oleh Kartini Juliana Marpaung, terdapat indikasi bahwa majelis hakim berpihak kepada terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, lima perkara dengan vonis bebas ditangani oleh majelis hakim dengan komposisi yang sama, yakni Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota.

"Bawas menyimpulkan ada keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa. Demikian pula hasil pemeriksaan KY," kata Ifa.

Adapun yang diperiksa Bawas dan KY masing-masing adalah pembobolan kredit Bank Jateng sebesar Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliani.

Dalam kasus tersebut, Kartini bersama Lilik Nuraeni dan Asmadinata memberi putusan sela yang memihak terdakwa sehingga terdakwa dilepaskan dari tahanan. Akibatnya, saat ini terdakwa Yanuelva buron dan tidak diketahui keberadaannya.

"Yang kedua kasus suap kepada mantan Bupati KendalĀ  Hendy Boedoro dengan terdakwa Suyatno. Memutuskan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, oleh majelis yang sama terdakwa divonis bebas," kata Ifa.

Demikian pula dengan mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono. Terdakwa penyalahgunaan APBD Sragen sebesar Rp11,2 miliar itu juga diberi vonis bebas oleh majelis yang sama, di mana Kartini ada di dalamnya. Padahal dalam kasus yang sama, semua anak buah Untung Wiyono divonis bersalah.

Perkara lainnya adalah korupsi pengadaan alat pemancar Radio Republik Indonesia di Purwokerto. Pengadaan itu ternyata fiktif. Terdakwa yang dibebaskan dalam kasus itu adalah Teguh Tri Murdiono, alasannya terdakwa sudah pernah disidangkan di PN Purwokerto.

Terakhir adalah korupsi dan suap pembangunan Stadion Bahurekso dan SMA Brangsong. Terdakwa kasus tersebut, Heru Djatmiko divonis bebas pada tanggal 12 Juni 2012.

"Meski ada indikasi keberpihakan, namun Bawas tidak bisa membuktikan apakah ada indikasi suap," tambah Ifa. (adi)

Timnas Indonesia Moncer! Bung Towel Tetap Kasih Nilai Jeblok ke STY: 6,5 dari 10
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024