- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kalangan pelaku di industri perbankan syariah mendukung upaya Bank Indonesia yang akan mengatur kenaikan uang muka (down payment) bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan itu mengikuti perbankan konvensional yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi, menilai aturan tersebut akan mengurangi potensi risk management di perbankan syariah.
"Sejauh ini, kami mendukung aturan itu. Sebab, ini baik untuk pertumbuhan makro dan mikro perbankan syariah," kata Yuslam di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Senin 27 Agustus 2012.
Menurut dia, jika aturan tersebut ditetapkan, tidak akan berdampak pada penurunan yang signifikan terhadap pertumbuhan kredit. Namun, akan terjadi "pengereman" dalam penyaluran kredit konsumsi bank syariah.
"Kalau potensi penurunan tidak, tapi mungkin pertumbuhannya akan terkoreksi sedikit," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Juli 2012, BI menerapkan kenaikan uang muka kredit di perbankan konvensional. Untuk KKB, uang muka kredit ditetapkan minimal 30 persen, sedangkan loan to value untuk kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 70 persen. (art)