Komisi II: Sultan Dilarang Berpihak ke Parpol
- kerajaannusantara.com
VIVAnews – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan berdasarkan Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang akan segera disahkan, Sultan dilarang untuk berpihak pada partai politik tertentu setelah ia dilantik menjadi Gubernur DIY.
“Ketentuan dalam RUUK DIY menyebutkan Sultan dan Paku Alam yang bertahta, dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, dilarang berpihak terhadap parpol atau kelompok politik tertentu,” kata Agun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 27 Agustus 2012.
Tak berpihak pada parpol, menurut Agun, bukan berarti Sultan dilarang berpolitik sama sekali. Namun ia membenarkan Sultan memang tidak boleh menjadi anggota partai politik untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
“Disyaratkan seperti itu agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bisa menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik serta parpol,” terang Agun yang juga politisi Golkar.
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyatakan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam tidak boleh berpolitik. “Itu ada di pasal tentang syarat menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DIY, di mana Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik,” kata Malik. (ren)