- Antara/ Budi Afandi
VIVAnews - Aturan pembebasan bea masuk untuk impor kedelai resmi berlaku setelah Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan peraturan pada 13 Agustus 2012. Aturan ini untuk merespons kelangkaan kedelai beberapa waktu lalu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.011 Tahun 2012 tentang tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai. Ketentuan tersebut berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Agustus hingga 31 Desember 2012.
Dalam PMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan pemerintah membebaskan bea masuk komoditas tersebut. Beberapa di antaranya guna menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen.
Pertimbangan lain yaitu iklim ekstrem yang mengganggu produksi komoditas. Menanggapi hal tersebut, pemerintah melakukan koordinasi di tingkat kementerian yang diketuai oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa dengan menteri terkait guna merespons cepat permasalahan itu.
Dari pertemuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi untuk segera melakukan langkah tersebut. Namun, ke depannya akan dievaluasi kembali, apakah akan diperpanjang atau dikenakan kembali sebesar 5 persen sesuai ketentuan sebelumnya. (art)