- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -Kementerian Perhubungan mengaku bahwa telah memberikan teguran kepada tiga maskapai penerbangan yang menerapkan tarif melebihi batas atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Tarif maskapai tersebut, kita pantau dari tiga bandara yaitu Soekarno Hatta-Tanggerang, Raden Inten-Bandar Lampung, dan bandara Sultan Thaha-Jambi," kata Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti saat acara Halal Bihalal di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2012.
Dari pemantauan tersebut, menurut Herry, di Soekarno Hatta diperoleh hasil kalau PT Lion Mentari Airlines menerapkan tarif yang melewati tarif atas yang ditentukan Kemenhub sebesar 0,43 sampai satu persen.
Pelanggaran itu, tambahnya, terjadi di sembilan rute penerbangan dari Jakarta ke Palangkaraya, Denpasar, Solo, Banjarmasin, Batam, Semarang, Lombok Internasional, Palembang, dan Yogyakarta.
Selanjutnya, kata Herry, yang juga mendapatkan teguran dari Kemenhub adalah PT Aviastar Mandiri. "Aviastar menetapkan tarif tiga persen melebihi batas atas untuk rute Jakarta-Ketapang," jelasnya.
Maskapai terakhir, menurutnya, adalah PT Citilink Indonesia yang mengenakan tarif 15 persen lebih besar daripada batas atas yang ditentukan oleh Kemenhub.
"Dari seluruh maskapai, kami berikan surat peringatan semuanya agar segera mengoreksi tarif mereka. Hal ini terjadi, karena sebagian adalah beberapa rute yang baru dibuka sehingga mereka belum mengetahui persis tentang batasan ini," tutur Herry. (sj)