- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral per 1 September 2012 melarang kendaraan pertambangan dan perkebunan untuk menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Namun masih ada pertambangan dan perkebunan yang masih boleh menggunakan BBM subsidi.
Menteri ESDM, Jero Wacik menjelaskan untuk pertambangan dan perkebunan besar, pemerintah secara tegas melarang penggunaan BBM bersubsidi, namun bagi pertambangan dan perkebunan rakyat masih boleh minum BBM bersubsidi.
"Warga Negara Indonesia perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar serta pertambangan rakyat dapat menggunakan BBM bersubsidi," kata Wacik di Jakarta, Kamis 30 September 2012.
Selain dua itu, pertambangan batuan golongan C seperti batu kerikil dan pasir juga masih boleh menggunakan BBM bersubsidi sampai dengan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Evita Legowo menjelaskan, masih diperbolehkan pertambangan batuan untuk menggunakan BBM bersubsidi untuk mencegah kenaikan harga bahan bangunan. Berdasarkan kajian jika pertambangan batuan dilarang gunakan BBM bersubsidi maka dapat mengakibatkan harga pasir naik.
"Kami akan awasi betul jangan sampai pertambangan batuan ditunggangi, yang golongan C. Mereka masih diperbolehkan gunakan BBM bersubsidi namun dengan pengawasan ketat," katanya. (umi)