Rupiah Aman di Posisi 9.800/US$

VIVAnews - Kejatuhan di bursa saham dalam negeri tidak menggoyahkan rupiah. Kurs mata uang ini malah menguat ke posisi Rp 9.800/US$.

Angka itu bertahan pada penutupan transaksi di pasar spot antarbank Jakarta, Jumat 17 Agustus 2008. Sepanjang hari ini, rupiah bergerak di level 9.780/9.800/US$. Sehari sebelumnya kurs rupiah ditutup 9.830/US$.

Kepada VIVAnews, research valuta asing dari PT Integral Investama Future Tony Maryano mengatakan, penguatan rupiah terjadi karena Bank Indonesia konsisten menjaga pasar. Lima kebijakan pelonggaran likuiditas yang dilakukan bank sentral terbukti membantu menahan laju mata uang lokal.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

"Kebijakan yang membuat likuiditas lebih longgar itu terbukti bis amenopang permintaan yang terbentuk akhir-akhir ini," kata dia.

Lima kebijakan pelonggaran likuiditas yang dilakukan otoritas moneter adalah, Pertama, Bank Indonesia melakukan langkah perpanjangan tenor foreign exchange swap dari tujuh hari menjadi satu bulan untuk memenuhi valas yang sifatnya temporer, sehingga memberi waktu penyesuaian yang cukup bagi bank/pelaku pasar sebelum benar-benar melakukan penyesuaian komposisi portfolio-nya. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober 2008.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut


Kedua
, menyediakan pasokan valas bagi perusahaan domestik melalui perbankan yang didasarkan underlying transaksi tertentu. Ini untukmeningkatkan kepastian pemenuhan kebutuhan valuta asing perusahaan domestik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 2008.

Ketiga, langkah kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum valas dari 3 persen menjadi 1 persen untuk menambah ketersediaan valas bagi bank umum konvensional dan syariah. Ini untuk memudahkan bank melakukan transaksi dengan nasabahnya. Kebijakan ini mulai bertlaku 13 Oktober 2008.

Ada 3 Negara Guinea di Benua Afrika, Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea yang Mana?

Keempat, pencabutan ketentuan pasal 4 PBI No. 7/1/PBI/2005 tentang batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri jangka pendek dengan meniadakan batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri jangka pendek. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan pembelian USD karena adanya pengalihan rekening rupiah ke valuta asing oleh nasabah asing. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008.

Kelima, penyederhanaan perhitungan GWM rupiah  menjadi hanya dalam bentuk statutory reserves sebesar 7,5% dari DPK agar likuiditas rupiah dalam sistem perbankan menjadi lebih memadai.Ketentuan ini mulai berlaku 24 Oktober 2008.

Uang Palsu di Polsek Kopo. (Dokumentasi Polres Serang).

Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Madura, Pemuda Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap penjaga warung dan melaporkannya ke Polsek Kopo. "Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu."

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024