- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta hari ini menolak nota keberatan atau eksepsi Angelina Sondakh. Dia adalah terdakwa kasus suap pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Lantaran tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara, maka dari itu sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Hakim menilai, surat dakwaan penuntut umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara terdakwa. Adapun alasan eksepsi terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum kabur dan tidak cermat, tidak dapat diterima.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dilanjutkan," ujar Hakim Sudjatmiko.
Argumen Pengacara
Sebelumnya, penasehat hukum Angie, Nasrullah, menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat. Hal itu dapat dijelaskan bagaimana JPU tidak menjelaskan secara detil dalam rumusan dakwaan mengenai tempat dan waktu kejadian tindak pidana dilakukan.
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Angie yang juga politisi Demokrat ini didakwa jaksa mendakwa menerima total dana Rp33 miliar lebih dari PT Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.
"Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, selaku anggota DPR RI masa jabatan 2009-2014 menerima hadiah atau janji, menerima uang Rp12,58 miliar dan U$2,35 juta dolar dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Rosa (Mindo Rosalina Manulang)," kata jaksa penuntut umum Agus Salim di ruang sidang, Jakarta, Kamis 6 September 2012.
Baca berita dakwaan lengkap di
(ren)