Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun Penjara

Tjahjo Kumolo Bersaksi di Sidang Miranda Goeltom
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Miranda Swaray Goeltom selama 3 tahun penjara. Miranda dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Mengadili terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 September 2012.

Selain pidana penjara, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hakim memvonis Miranda selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai, Miranda terbukti bersalah seperti dalam dakwaan pertama Jaksa yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 kesatu KUHP. (umi)

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024