Jadi BPJS, BUMN Asuransi Masih Punya Masalah

menara jamsostek
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak sejumlah perusahaan asuransi milik pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas berbagai masalah yang ditemukan lembaganya. Penyelesaian ini harus selesai sebelum tiga BUMN asuransi bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota BPK VII, Bahrullah Akbar, menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja PT Jamsostek menemukan bahwa perusahaan tidak efektif memberikan perlindungan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sekitar 1 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo JHT sebesar Rp1,8 triliun.

BPK menilai, masih terdapat permasalahan dalam distribusi manfaat untuk peserta. "Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Dana Program JHT sebesar Rp7,2 triliun tidak sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2004," kata Bahrullah dalam paparan bertajuk "Diskusi Panel Indonesia Menuju Era BPJS" di Jakarta, Kamis 27 September 2012.

Auditor pemerintah ini juga menemukan Jamsostek kehilangan potensi penerimaan iuran 2011 minimal sebesar Rp36 miliar. Potensi ini muncul, karena Jamsostek tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

BPK juga menginginkan agar Jamsostek menyelesaikan secara tuntas kepemilikan dan eksekusi aset-aset eks jaminan Medium Term Notes (MTN) yang berlarut-larut.

Dari catatan BPK, terdapat dua aset eks investasi bermasalah yang belum diselesaikan statusnya yaitu tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,2 miliar dan aset eks jaminan MTN PT Volgren Indonesia.

Selain itu, BPK menilai pengendalian dan monitoring Jamsostek atas piutang jatuh tempo bunga deposito belum sepenuhnya memadai.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Askes menemukan data peserta Askes belum dapat dijadikan dasar dalam penagihan atau perhitungan premi/iuran. Selain itu, Askes belum optimal dalam penerimaan premi dan masih terdapat biaya klaim maupun biaya lainnya yang belum sesuai ketentuan.

"Masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang tidak taat ketentuan, sehingga Askes kesulitan dalam melakukan penagihan premi ataupun iuran yang merupakan haknya," katanya.

Bahrullah berharap temuan BPK dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang BPJS maupun aturan teknis lainnya.

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G. Massassya, menjelaskan, rekomendasi dari BPK akan ditindaklanjuti oleh perusahaan. Jamsostek sendiri terus bertransformasi untuk melakukan perbaikan sebelum menjadi BPJS.

"Perlindungan 1 juta tenaga kerja harus diperbaiki. Ada sejumlah peserta Jamsostek berusia 55 tahun, tapi JHT belum diambil. Posisi terakhir, per Agustus sebesar Rp1,3 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, dalam aturan, tidak ada kewajiban peserta mengambil JHT saat jatuh tempo. Namun, demi tertib administrasi, Jamsostek akan berkomunikasi dengan peserta atas rekomendasi BPK.

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai

Ke depan, Jamsostek terus memperbaiki data hingga paperless. Peserta Jamsostek dapat memeriksa secara elektronik. (art)

Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23

Cek Fakta: Timnas Uzbekistan Diblacklist AFC dan FIFA karena Pakai Doping

Beredar di media sosial video bernarasi, Timnas Uzbekistan tertangkap kamera menghirup doping hingga berujung masuk daftar hitam atau blacklist dari semua turnamen FIFA.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024