- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, kaget divonis bersalah menyuap anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004. Vonis itu dinyatakah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
"Saya ingin menyatakan saya kaget saya tidak menyangka, saya tahu saya tidak berbuat apa- apa, Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa, oleh karena itu saya akan naik banding," ujar Miranda di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 September 2012.
Padahal sebelum sidang, Miranda sangat yakin bahwa dirinya akan divonis bebas. "Yakin (bebas), kan kalian liat sendiri fakta persidangan ini," kata Miranda sebelum sidang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Miranda untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak membayar maka diganti pidana penjara selama tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Miranda Swaray Goeltom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Gusrizal.
Beri Cek
Hakim menilai, terdakwa Miranda Goeltom terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana pada dakwaan pertama.
Miranda terbukti memberikan sepuluh lembar cek BII masing-masing senilai Rp50 juta kepada anggota komisi XI DPR periode 1999-2004. Dengan pertimbangan, Miranda telah meminta kepada Nunun Nurbaetie untuk meminta bertemu dengan sejumlah anggota dewan agar dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Terdakwa juga bertemu dengan fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmwangsa dan fraksi TNI Polri di kantor terdakwa. Tak lama setelah dilakukan fit and proper test, Miranda akhirnya terpilih sebagai DGS BI. (ren)