Alasan Kenapa Miranda Goeltom Dibui 3 Tahun

Agus Condro & Hamka Yandhu Bersaksi di Sidang Miranda Goeltom
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama memberikan suap kepada anggota komis IX DPR periode 1999-2004. Apa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta?

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merangkaikan perbuatan Miranda sebagai satu kesatuan perbuatan yang melanggar hukum. Yakni pada Mei 2004, Presiden Megawati telah mengusulkan nama Miranda sebagai calon DGS BI tahun 2004 yang akan dilakukan fit and proper test oleh DPR.

Menurut keterangan saksi Agus Condro dan saksi Tjahjo Kumolo, ada pertemuan antara terdakwa dengan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, sebelum pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. Terdakwa juga bertemu dengan Fraksi TNI/Polri.

"Menimbang tanggal 8 Juni telah dilakukan fit and proper test di Komisi IX. Saat fit and proper test, saksi Dhudie Makmun Murod bertemu Arie Malangjudo untuk mengambil tas amplop dan kembali ke DPR RI dan diserahkan ke Emir Moeis di mana berisi amplop putih yang sudah ada nama dan berisi cek pelawat," ujar Hakim Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 September 2012.

Selanjutnya Arie juga dihubungi Endin Soefihara dari Fraksi PPP dan meminta bertemu di Hotel Century Park untuk mengambil tas amplop berisi cek. Sore harinya menjelang maghrib, saksi Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri ditelepon oleh seorang perempuan yang suaranya mirip Nunun, agar datang ke Jalan Riau. Dan selanjutnya Udju bertemu Arie dan diberikan tas amplop berisi cek.

Tak lama berselang, saksi Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar juga ke Jalan Riau untuk mengambil tas amplop untuk dibagikan ke anggota Fraksi Partai Golkar. Saat pemberian itu berlangsung, terdakwa Miranda Goeltom terpilih dari hasil voting dengan mendapat suara mayoritas.

"Jika dihubungkan dengan locus delicti dan tempus delicti, maka adanya rangkaian bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah terbukti menerima dan sudah divonis. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu telah terbukti dilakukan terdakwa," ujar Gusrizal.

Majelis hakim tidak melihat perbuatan ini berdiri sendiri, melainkan menjadi satu dengan perbuatan peserta lainnya. Sehingga unsur penyertaan seperti yang diatur Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP telah terpenuhi dan ada pada perbuatan terdakwa.

"Maka majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis berpendapat tidak ada hal-hal atau alasan yang menghalangi, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya." (umi)

PAN ke PPP: Akui Dulu Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jika Mau Gabung Koalisi
Trail of The Kings Danau Toba 2024.(dok BPODT)

Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

event lari trail berstandar internasional, dengan bertajuk 'Trail of The Kings (TOTK) Zero Edition', yang berlangsung di Water Front City, Pangururan, Kabupaten Samosir,

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024