Tak Hadir, Irjen Djoko Susilo Justru Gugat Kewenangan KPK

Djoko Susilo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum adanya fatwa Mahkamah Agung mengenai siapa yang lebih berhak menangani kasus ini.

"Jadi secara hukum Anda, kita harus tahu. Harus ada kepastian pada seseorang dalam kasus tersebut ," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2012.

Tak hanya itu, kubu Djoko Susilo juga telah mengajukan gugatan resmi kepada pengadilan untuk mempertimbangkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK dan proses yang penyidikan yang dilakukan Polri. Karena ada barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini. "Kami minta pengadilan untuk menilai tindakan KPK," ujar Juniver.

Djoko Susilo rencananya hari ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM. Namun, mantan Korlantas Mabes Polri itu tak kunjung hadir. Dia hanya mengirimkan pengacaranya ke KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.

Polri yang juga tengah mengusut kasus ini mengklaim sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigjen Didik, dua rekanan, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo.

Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis
Modifikasi Suzuki Carry jadi Mikrotrans

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Suzuki Carry telah mewarnai perjalanan panjang perkembangan angkutan kota di berbagai daerah Indonesia.. Bagaimana sejarah Carry bisa menjadi mobil angkot di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024