- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Tersangka suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menolak menandatangani berkas perpanjangan penahanan. "Karena merasa tidak layak untuk ditahan," kata Hartati di gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 September 2012.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu justru meminta penyidik KPK segera merampungkan berkas pemeriksaannya untuk diserahkan ke pengadilan. "Sehingga punya ketetapan hukum yang pasti," katanya.
Sebelumnya KPK resmi mengumumkan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka. Hartati diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulteng.
KPK menduga Hartati telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati yang berlokasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulteng.