- VivaNews/ Tri Saputro
VIVAnews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menegaskan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. PKS berpendapat, draf revisi UU KPK masuk ke Badan Legislasi DPR saat ini cenderung memperlemah kewenangan KPK.
“PKS mendukung pemberantasan korupsi. Oleh karena itu sejak awal PKS menyetujui perkuatan kewenangan KPK. KPK tidak boleh diperlemah,” kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid kepada VIVAnews, Jumat 28 September 2012.
Apabila Rancangan UU KPK sudah terlanjut masuk Program Legislasi Nasional, maka PKS meminta RUU itu direvisi untuk memperkuat KPK. “Misalnya terkait kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, itu tidak perlu dianulir atau diperumit birokrasinya,” ujar Hidayat.
PKS pertama kali mengumumkan penolakan resminya terhadap revisi UU KPK pada Kamis, 27 September 2012. “Fraksi PKS sampai pada kesimpulan bahwa kami tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Keputusan PKS ini akan dikawal lebih lanjut oleh Bung Muzzammil,” ujar Hidayat.
Al Muzzammil Yusuf adalah Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR yang baru. PKS menempatkannya di Komisi III dengan misi khusus untuk menghentikan revisi UU KPK. (umi)