Pertamina Incar Kilang TPPI, Apa Kata Pemerintah

Sumber :
  • Pertamina

VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan tetap membangun kilang, walaupun PT Pertamina nantinya menyita kilang milik PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), akibat tidak bisa membayar utang kepada perusahaan energi pelat merah itu.

Jenderal Zahedi Tewas Dibunuh Israel, Iran Tarik Pasukan dari Suriah

"Pemerintah masih akan membangun kilang, karena kapasitas kilang TPPI kecil," kata Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, di Jakarta, Jumat 28 September 2012.

Rudi menjelaskan, pemerintah akan tetap membangun kilang pengolahan minyak dengan kapasitas 300 ribu barel per hari, karena kapasitas kilang TPPI maksimal hanya 100 ribu barel per hari.

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Selain itu, dia menambahkan, kilang TPPI hanya mampu mengolah kondensat asal terminal pengumpul minyak di Desa Senipah, sebelah utara Balikpapan, Kalimantan Timur.

Rudi mengatakan, Pertamina bisa saja mendapatkan kilang TPPI, namun hal tersebut akan dibicarakan lagi secara business to business. "Pemerintah tidak ikut-ikutan soal itu," ujarnya.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Seperti diketahui, batas akhir curing period TPPI pada 27 September 2012 dan jika TPPI tidak dapat memenuhi kewajibannya, akan dinyatakan default. Pertamina sendiri sudah menyatakan default kepada TPPI pada 16 Agustus 2012, karena gagal membayar utang.

Pertamina akan segera mengeksekusi aset-aset TPPI setelah proses evaluasi aset selesai dilakukan. Salah satu aset yang diincar adalah kilang TPPI yang berada di Tuban.

Pada 16 Agustus 2012, TPPI gagal memenuhi kewajiban bayar utang kepada Pertamina dan kreditor lainnya sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang (Master Restructuring Agreement/MRA). TPPI gagal memenuhi condition precedent yang disyaratkan Deutsche Bank agar pinjaman sebesar US$1 miliar cair.

Menurut sumber VIVAnews yang mengetahui perjanjian MRA tersebut, ada tiga syarat yang belum dipenuhi oleh TPPI. Salah satu syarat yang gagal dipenuhi adalah izin ekspor elpiji.

Deutsche Bank mensyaratkan TPPI harus mendapatkan izin ekspor elpiji selama satu tahun, namun Kementerian ESDM hanya mengeluarkan izin ekspor elpiji per tiga bulan.

Komposisi saham TPPI saat ini dimiliki oleh pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar 41,65 persen, Pertamina 15 persen, PT Silakencana Tirtalestari 17,85 persen, dan saham asing 25,5 persen. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya