Jaksa Agung Siap Jalankan Putusan MK

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Kini baik kejaksaan maupun kepolisian dapat memanggil kepala daerah yang tersangkut korupsi tanpa izin presiden terlebih dahulu.

"Dengan demikian ke depan tentunya kita kalau memang ada yang terkait dengan permasalahan kepala daerah tidak lagi kita ajukan (ke Presiden)," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 28 September 2012.

Meskipun demikian, lanjut Basrief, dalam proses penyidikan, kejaksaan tak bisa gegabah. Mereka tetap harus berkoordinasikan dengan pihak lain. Terutama terkait penghitungan kerugian negara. "Kami juga rutin koordinasi dengan BPKP, karena BPKP yang ahli dalam penghitungan sebagai auditor," ujarnya.

Basrief menjelaskan masalah kerugian negara sebaiknya harus diketahui terlebih dahulu. Karena tidak boleh setelah melangkah jauh atau melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah ternyata kerugian negara tidak ada ataupun belum selesai.

"Sebaiknya seperti itu. Paling tidak kita mendapatkan satu gambaran adanya suatu kerugian negara. Karena unsur kerugian negara ini adalah unsur pokok yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi," terangnya.

Jika keterangan seorang kepala daerah dalam suatu kasus dibutuhkan, Kejagung tidak perlu menunggu penghitungan BPKP. Penyidik dapat memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Ini harus kita bedakan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka. Kalau untuk tersangka saya tetap berpendapat bahwa indikasi kerugian negara itu sudah harus ada. Kalau saksi saya kira tidak ada masalah," imbuhnya.

Saat ini, kejaksaan tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan delapan kepala daerah di Indonesia. Salah satu dari mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang terlibat kasus korupsi pengelolaan hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE).

Terakhir, Basrief menyebut bahwa kasus itu belum kadaluarsa. "Kadaluawarsanya kan lama. Ada 12 hingga 18 tahun ya," ucapnya. (eh)

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions
Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti (tengah)

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024