Komnas HAM Ikut Tangani Kasus Demo Ricuh di Cianjur

Demo Film "Innocence of Muslims" di Depan Kedubes AS
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Aksi solidaritas yang berbuntut penganiayaan dan penahanan 11 mahasiswa dan Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi, yang dilakukan polisi dari Polres Cianjur, pada Kamis, 27 September 2012 lalu, berbuntut panjang.

Kasus ini dibawa ke Komnas HAM karena dianggap melanggar  HAM berat karena telah mengkriminalkan mahasiswa dan direktur LBH Cianjur .

"Terpaksa membawa kasus pemukulan ini ke Komnas HAM karena ada upaya untuk mengkriminalisasikan para aktivis mahasiswa dan Direktur LBH," kata kuasa hukum mahasiswa dan LBH, Yudi Junadi kepada VIVAnews, Jumat, 28 September 2012.

Menurut Yudi, penahanan yang dilakukan Polres Cianjur tidak jelas dan polisi dituntut untuk segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap. Selain itu, polisi dianggap tidak paham dalam prosedur pembubaran aksi demonstrasi. Terkait hal ini, perwakilan Komnas HAM akan segera datang untuk mendampingan proses hukum terhadap mereka yang ditahan.

Menurut ketua Yayasan LBH Cianjur O Suhendar, posisi Adi dalam aksi akan melaksanakan tugas mendampingi mahasiswa yang akan menggelar audiensi ke Mapolres Cianjur, Kamis 27 September 2012. 

Audensi ini merupakan buntut dari pengaduan empat mahasisawa yang menjadi korban pemukulan polisi pada Selasa 25 September 2012, saat demo mengecam film Innocence of Muslims.

"Karena ada laporan, LBH kemudian mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap mereka. Teroris saja punya hak didampingi, apalagi mahasiswa," katanya.

Dihubungi secara terpisah Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ridha Saleh, menyesalkan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa. Ia memastikan akan segera melakukan berbagai upaya untuk melepaskan para mahasiswa yang ditahan.

"Secepatnya saya akan datang ke Cianjur untuk bertemu dengan Kapolresnya," kata Ridha Saleh.

Hingga Jumat sore,  dua  mahasiswa dan Direktur LBH Adi Supriadi, masih ditahan. Mereka dikenai Pasal 170, 351, 213 dan 335 KUHP. Penerapan pasal ini dianggap keliru karena sebenarnya polisi yang melakukan penganiayaan.

Kepala Bagian Operasi Polres Cianjur, Kompol Gatot Satrio Utomo mengatakan, aksi mahasiswa harus disampaikan pada polisi minimal empat hari sebelum hari H.

Ia juga menjelaskan pengerusakan dan gangguan fasilitas umum yang mengharuskan polisi melakukan tindakan. Menurutnya, adanya keluhan masyarakat akibat fasilitas umum yang dirusak dan macetnya jalan karena ada aksi demonstrasi.

Anggota DPR-RI daerah pemilihan Cianjur, Jawa Barat, Erik Satrya Wardhana, mengutuk dan mengecam tindakan represif aparat Polres Cianjur, untuk kedua kalinya, terhadap mahasiswa yang melakukan aksi damai. Tindakan polisi yang menyebabkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka harus mendapat perhatian serius.

"Harusnya kepolisian melakukan tindakan persuasif, memfasilitasi, dan mengarahkan pengunjuk rasa agar tertib dan damai melakukan aksinya," katanya. (umi)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024